DPD RI akan ajukan RUU Perbatasan

dewan perwakilan daerah (dpd) ri ingin mengajukan rancangan undang-undang perihal perbatasan seiring keputusan mahkamah konstitusi (mk) kiranya dpd berwenang supaya ikut dan mengajukan juga membahas ruu yang mengenai daerah.

ini ingin menjadi inisiatif dari dpd, tutur anggota dpd ri daripada kalbar ishaq saleh saat sosialisasi mengenai hasil juga kinerja dpd pada pontianak, kamis.

ia mengakui, sebelum ada putusan mk peran dpd masih selama bawah kewenangan dpr termasuk dalam penyusunan undang-undang.

ia mencontohkan, keuntungan itu mencari 34 uu yang diusulkan oleh dpd ternyata tidak ditindaklanjuti dpr.

Informasi Lainnya:

nanti setelah diajukan, mau diproses bersama melalui dpr, kata ishaq saleh.

rektor untan prof thamrin usman mengatakan, fungsi dpd bisa adalah tidak efisien bila tidak menimbulkan wewenang dan kuat. hasil kerja dan sudah disiapkan, kerap diganjal pada dpr, papar dia.

sementara, banyak beban yang mesti ditanggung negara untuk membiayai kinerja dpd.

ia menyarankan dpd untuk mendesak dpr supaya patuh terhadap putusan mk dan sudah final.

mk pada akhir maret kemarin sudah mengabulkan sebagian permohonan pengujian undang-undang nomor 27 tahun 2009 mengenai majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, juga dewan perwakilan rakyat daerah.

selain tersebut, undang-undang nomor 12 tahun 2011 perihal pembentukan peraturan perundang-undangan dan diajukan dengan ketua dpr irman gusman, wakil ketua dpd la ode ida juga wakil ketua dpd gusti kanjeng ratu hemas.

pasal 143 ayat (5) bertentangan melalui uud 1945 juga tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tak dimaknai, ruu dan telah disiapkan oleh dpr dilontarkan melalui surat pimpinan dpr pada presiden serta pada pimpinan dpd untuk ruu dan berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat juga daerah, pembentukan serta pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi yang lain juga perimbangan keuangan pusat dan daerah, papar ketua mk mahfud md ketika membacakan salah Satu amar putusan pada jakarta, rabu (27/3).

menurut mk, untuk lembaga negara, dpd serta mempunyai hak menyusun program legislasi nasional (prolegnas) sebab kedudukan dpd setara melalui presiden serta dpr.

penyusunan program legislasi nasional dilaksanakan oleh dpr, dpd, dan pemerintah, ungkap mahfud.

hakim konstitusi akil mochtar, ketika membacakan pertimbangannya, menunjukan dpd dapat mengajukan ruu dan tidak mungkin dibedakan melalui wewenang presiden juga dpr.

namun itulah, dpd hanya memiliki wewenang mengajukan ruu terkait daerah, dan mencakup otonomi, perimbangan keuangan diantara pusat dan daerah, serta hubungan pemerintah pusat serta daerah, pembentukan juga pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam.