KPK kembali periksa Toto Hutagalung

komisi pemberantasan korupsi (kpk) tinggal memeriksa tersangka angka dugaan penerimaan kejutan tenntang dana santunan sosial di pemerintah kota bandung, toto hutagalung.

dia (toto) diperiksa dibuat saksi agar st (setyabudi tejocahyono), kata kepala pihak pemberitaan serta info kpk, priharsa nugraha, selama jakarta, senin.

setyabudi yang pernah merupakan ketua pengadilan di tanjung pinang juga hakim selama semarang itu, menentukan kaum terdakwa wajib membayar uang pengganti sederat rp9,4 miliar, dari total anggaran dan disalahgunakan mencapai rp66,5 miliar.

toto sendiri telah terjamin adalah tahanan pada properti tahanan komisi pemberantasan korupsi dari senin (8/4). dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, atau pasal 5 ayat 1 ataupun pasal 11 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dengan uu no 20 tahun 2001.

Informasi Lainnya:

pasal 6 ayat 1 mengenai orang yang memberi serta menjanjikan suatu barang pada hakim melalui maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya agar diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan pidana denda rp150-750 juta.

pasal 5 ayat 1 merupakan mengenai memberi serta menjanjikan suatu barang pada pegawai negeri dengan maksud untuk pegawai negeri tersebut berbuat serta tak berbuat suatu barang pada jabatannya, yang bertentangan melalui kewajibannya dengan ancaman hukuman penjara 1-5 tahun serta denda rp50-250 juta.