Hukum keluarga belum pro terhadap perempuan

ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menyatakan hukum keluarga saat ini dipandang belum pro terhadap hak serta kepentingan perempuan dan anak.

terutama karena masih keberadaan hambatan terhadap mereka supaya mengakses hukum juga keadilan, kata akil, dalam seminar mengenai hak konstitusional wanita, dalam jakarta, senin.

akil mengajarkan akses hukum dan keadilan terpeleihara dalam uud 1945 sebagai salah Satu hak konstitusional.

karena itu, lanjutnya, ide sistem pengadilan keluarga yang terintegrasi dipandang sebagai salah Salah satu Jawaban yang patut dipertimbangkan, terlebih untuk keluar dari serta menyelesaikan persoalan dualisme serta dikotomi hukum.

Informasi Lainnya:

akil juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung gagasan agar menciptakan pembentukan pengadilan keluarga jika dapat memberikan harapan masih guna menyerahkan akses dan lebih bagus terhadap perempuan dan anak-anak memperoleh keadilan.

ketua mk menyatakan bawa sudah banyak ketentuan dan relatif menyerahkan perlindungan kepada hak-hak kontitusional wanita, tapi masih ada ketentuan dan baru dirasakan kurang adil kepada hawa.

wajar apabila dorongan agar menggarap supaya mengerjakan reformasi hukum keluarga terkristalisasi merupakan jadwal penting yang mesti diperjuangkan, khususnya bagaimana hak-hak konstitusional hawa dapat diletakkan di posisi dan equal, ujarnya.